Dana Alokasi Khusus Kabupaten Bojonegoro

       BOJONEGORO -  Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk siswa-siswi jenjang SMA/SMK/MA yang tinggal di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan DAK bidang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
       Mekanisme penganggaran DAK dijelaskan di dalam pasal 8 Perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
  • 1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan.
  • 2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
  • 3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di Kelurahan.