Mekanisme penganggaran DAK dijelaskan di dalam pasal 8 Perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
- 1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan.
- 2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
- 3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di Kelurahan.