Dana Alokasi Khusus Kabupaten Bojonegoro

       BOJONEGORO -  Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk siswa-siswi jenjang SMA/SMK/MA yang tinggal di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan DAK bidang pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
       Mekanisme penganggaran DAK dijelaskan di dalam pasal 8 Perbup nomor 20 tahun 2017, sebagai berikut:
  • 1. Pencairan DAK Bidang Pendidikan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ditransfer ke rekening Kas Desa dan rekening LKM yang ada di kelurahan.
  • 2. Pemerintah desa dan LKM menyalurkan dana tersebut kepada siswa/siswi paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pencairan dana dari RKUD.
  • 3. Siswa/siswi penerima DAK Bidang Pendidikan membuka rekening tabungan pada PD. BPR yang dikoordinir oleh pemerintah desa dan LKM yang ada di Kelurahan.
  • 4. DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipergunakan oleh masing-masing siswa/siswi penerima bantuan untuk keperluan akademik
  • 5. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas X, kelas XI yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf e, dan huruf g dalam pengambilannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
  • 6. Pencairan DAK Bidang Pendidikan bagi siswa/siswi kelas XII yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf h secara langsung untuk dibayarkan ke masing-masing sekolah yang bersangkutan untuk keperluan akademik.
       Sedangkan untuk besaran DAK bidang pendidikan dibagi menjadi beberapa golongan sebagai berikut:
  • Rp2.100.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Rp2.000.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang termasuk dalam kategori Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Rp1.050.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang kurang mampu
  • Rp1.000.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kurang mampu
  • Rp1.000.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang kategori orang tuanyaPNS golongan I dan II
  • Rp500.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya  PNS golongan I dan II
  • Rp500.000 untuk siswa/siswi kelas X dan XI yang orang tuanya kategori PNS golongan III dan IV
  • Rp250.000 untuk siswa/siswi kelas XII yang kategori orang tuanya PNS golongan III dan IV

Kegunaan DAK secara ideal
       Dengan adanya DAK ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan sekolah para peserta didik. Dana ini dapat digunakan untuk pembelian buku, pembayaran uang SPP, pembelian seragam, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan bidang akademik.

Kegunaan DAK secara riil
       Dana Alokasi Khusus yang saya terima ini saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah, pembayaran uang SPP, dan buku untuk menunjang kebutuhan belajar. Saya berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas DAK bidang pendidikan yang telah dilaksanakan di tahun yang kedua ini. Semoga program seperti ini terus diadakan untuk membantu para peserta didik dalam menuntut ilmu.

No comments:

Post a Comment